Tarif layanan rawat jalan di Puskesmas Rampal Celaket mengalami perubahan. Perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah. Berikut adalah rincian perubahan tarif layanan yang mulai berlaku sejak ditetapkannya Perda tersebut.